SUMEDANGKAB.GO.ID, SATPOLPP – Satpol PP terpaksa membubarkan 7 acara hiburan. Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, mengatakan, berdasarkan data Satpol PP Kabupaten Sumedang, 7 hiburan yang telah dibubarkan yakni, 3 acara hiburan di Kecamatan Pamulihan, 3 di Kecamatan Cisarua, dan 1 acara hiburan di Kecamatan Tomo.

"Untuk hiburan yang dibubarkan di Kecamatan Pamulihan, yakni Kuda Renggong dan Dangdutan. Kemudian untuk (daerah) yang lain, semuanya hiburan dangdutan. Itu kami bubarkan dan dikenakan sanksi denda," katanya, Kamis (25/2/2021).

Tidak cuma membubarkan acara hiburan yang menimbulkan kerumunan itu, kata Rizzal, pihaknya juga memberikan sanksi denda terhadap penyelenggara acara.

Sanksi denda tersebut sesuai Perbup nomor 5 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

"Denda dibayar oleh pelanggar. Mereka telah membayar Rp 300 ribu dari ketentuan Rp 500 ribu," kata Rizzal.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Rianto menambahkan, tujuan pembubaran dan pengenaan sanksi tersebut untuk mendisiplinkan masyakarat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

"Jadi setiap kerumunan dan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, saat ini sudah tidak ada lagi sanksi teguran lisan maupun tertulis. Tetapi, sudah masuk sanksi berat berupa denda," katanya.

Atas hal tersebut, selama PPKM ini pihaknya akan menindak tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan, terutama kegiatan yang mengundang kerumunan seperti hiburan.

"Apalagi kalau tidak ada izin dan rekomendasi yang dikeluarkan dari Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten Sumedang," ucap Bambang.*** (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)