SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB – Ada tiga alasan yang mendasari bupati mengajukan Raperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR.  

Pertama, perusahaan adalah sebagai penggerak utama dalam pembangunan ekonomi. Ke dua yaitu perusahaan memiliki sumber finansial. Alasan ke tiga adalah bahwa perusahaan sebagai mitra adalah potensi yang cukup besar dapat mendongkrak untuk keberhasilan pembangunan di daerah melalui dana CSR untuk pembiayaan pembangunan baik sektor pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pengetahuan teknologi dan kapasitas institusional untuk mengimplementasikan solusi ekologis dan menguji ekologi yang berkelanjutan pada analisis level organisasi merupakan hal yang tepat,” kata Bupati Dony, Senin (24/2/2020).

Menurut Dony, banyak perusahaan yang berdiri dan bertempat di wilayah Kabupaten Sumedang baik itu berupa kantor pusat, kantor cabang maupun berupa UPT. Kini sudah banyak dari perusahaan tersebut yang menganggarkan dana TJSLP atau CSR  dalam kegiatan perusahaannya untuk pembiayaan pembangunan di Kabupaten Sumedang. Akan tetapi belum dapat memperoleh hasil yang optimal karena tidak dikelola dengan manajemen yang baik, diantaranya pada beberapa SKPD dana CSR masih dikelola sendiri oleh SKPD-nya padahal prinsip pengelolaan dana CSR adalah nol rupiah.

“Dalam penyaluran dana CSR, pemerintah tidak menerima uang satu rupiahpun dari perusahaan. Pemerintah hanya menerima hasil pekerjaan yang dibiayai dari dana CSR,” kata Dony.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)