Penulis: Endan Dodi Kusnaedi| Editor: Vera Suciati 

DPMD - Pemkab Sumedang akan segara menyiapkan tiga penjabat kepala desa persiapan pasca terbitnya kode register desa persiapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar belum lama ini.

Adapun 3 penjabat kepala desa persiapan tersebut diperuntukan bagi desa persiapan Galuh Pakuan Kecamatan Cimanggung, desa persiapan Pasir Padang Kecamatan Jatinunggal dan desa persiapan Pananjung Kecamatan Tanjungsari.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumedang Dadang Rustandi mengatakan penjabat kepala desa persiapan ini nantinya diajukan oleh Pemerintah Kecamatan.

"Mekanismenya penjabat kepala desa persiapan ini diajukan oleh Pemerintah Kecamatan nantinya di angkat dan di beri SK oleh Bupati," jelas Dadang, Senin, 15 Juli 2024.

Sementara, untuk menindaklajuti hal tersebut, pihak DPMD Sumedang telah mengirimkan surat ke pihak Pemerintah Kecamatan untuk segera mengajukan nama penjabat kepala desa persiapan tersebut.

Dijelaskan Dadang, untuk posisi penjabat kepala desa persiapan ini statusnya harus seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Salain itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk seorang calon penjabat kepala desa persiapan antaralain memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Selanjutnya, persyaratan lainnya adalah mempunyai pengalaman dibidang pemerintahan yang dibuktukan dengan riwayat pekerjaan serta penilaian kinerja pegawai selama 5 tahun terakhir sekurang kurangnya bernilai baik. (*)

(penerbit: sumedangkab.go.id)