DPMPD - Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan pilkades serentak yang akan digelar 8 April mendatang akan dibuat di dusun yang ada di desa-desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) H Nuryadin mengatakan TPS pada pilkades serentak akan dibuat per dusun.    "TPS dibuat per dusun," kata H Nuryadin Selasa (28/1/2020).

Ditambahkan Nuryadin untuk lokasi TPS bisa dibuat di masing masing dusun atau di satukan di satu titik namun TPS nya terpisah.   "Misal di satu desa ada dua dusun maka meskipun TPS dipusatkan di aula desa, tetap jumlah TPS nya harus 2 buah," katanya.

Bahkan, lanjut Nuryadin, untuk dusun yang jumlah hak pilihnya banyak bisa saja TPSnya untuk satu dusun jadi dua, namun nanti pas penghitungan suara di satukan seperti di Desa Cipacing Jatinangor. “Dibuatnya TPS per dusun ini untuk menghindarinya terjadinya suara imbang. Kalau perolehan suara imbang, maka untuk menentukan pemenang dilihat dari sebaran di tiap dusunnya mana yang lebih unggul," katanya. (end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)