DPMD - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang secara resmi menunda beberapa tahapan pelaksanaan pilkades serentak 2020 yang akan melibatkan 88 desa di Kabupaten Sumedang.

Menurut Kepala DPMD Endah Kusyaman, ada 14 tahapan pilkades yang ditunda. "Penundaan tahapan pilkades ini tidak terlepas dari perkembangan pencegahan penyebaran Covid 19," jelas Endah Kusyaman Senin (23/3/2020).

Ditambahkannya, penundaaan tahapan tersebut tidak membatalkan tahapan pilkades yang telah dilaksanakan sebelumnya. Adapun 14 tahapan pilkades yang ditunda tersebut adalah pencatatan dan pengumuman pemilih tambahan. Penetepan dan pengumuman daftar pemilih tetap ( DPT)

Selanjutnya pencetakan surat suara. Kampanye calon kepala desa. Pengambilan sumpah/ janji KPPS dalam hal dibentuk TPS lebih dari satu. Penyampaian surat undangan kepada pemilih. Hari tenang.

Kemudian penyortiran surat suara. Penandatanganan surat suara dan pembuatan administrasi pemungutan suara dan perhitungan suara serta pembuatan TPS. Pergeseran logistik dari Desa ke TPS. Pelaksanaan pemungutan suara.

Penghitungan suara dan penandatanganan berita acara. Penyampaian calon kepala desa terpilih dari panitia pilkades tingkat desa ke BPD. Laporan BPD mengenai calon kepala desa terpilih kepada Bupati melalui camat. “Penerbitan keputusan tentang pengesahan dan  pengangkatan kepala desa terpilih menjadi calon kepala desa di Kabupaten Sumedang periode 2020 2026. Pelantikan calon kepala desa terpilih,” katanya.

Penundaan dan penjadwalan ulang beberapa tahapan pilkades serentak tahun 2020 akan diatur dalam Surat Keputusan Bupati.  (end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)