Pemkab Sumedang akan mengubah badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Jika PDAM berubah status jadi Perumda, maka akan ada usaha lain yang dapat dikembangkan. Salah satunya pengembangan produk air kemasan. Sebelum perubahan status harus ada dasar hukum Peraturan Daerah (Perda).

Perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perumda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Jika perubahan badan hukum ini terealisasi, maka perusahaan daerah ini bisa lebih mengembang.kan layanan dan juga produk usaha lainnya,” kata Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, Rabu (26/2/2020).

PDAM Tirta Medal Kabupaten Sumedang didirikan atas penguasaan negara terhadap sumber daya ai. Oleh karena itu, PDAM memiliki fungsi strategis selain sebagai badan usaha yang berorientasi pada profit juga adalah dalam rangka melaksanakan salah satu kewenangan pemerintah daerah yaitu mengelola sumber daya air.

Menurut bupati, badan hukum yang baru dari PDAM ini nant akan memberi porsi lebih untuk investor yang bersedia mengucurkan permodalan. Sedangkan pemkab hanya menjadi pemegang saham pasif dan manajemen ditangani swasta.

Selain itu, transformasi PDAM Tirta Medal menjadi Perumda Air Minum bakal membuka sejumlah peluang. Tanpa mengurangi pelayanan yang ada saat ini, sayap usaha mereka bisa diperlebar dengan format baru tersebut. ***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)