SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA - UPTD Metrologi Kabupaten Sumedang akan membuka pos ukur ulang timbangan saat pelaksanaan tera ulang di pasar tradisional. Upaya ini dilakukan guna mengecek keberadaan alat ukur yang ada di pasar apakah sesuai atau tidak.

"Jadi nanti masyarakat yang telah berbelanja silakan menimbang kembali barangnya di pos ukur ulang apakah sesuai atau tidak," terang Kepala UPTD Metrologi, Rini Komala, Minggu (9/8/2020).

Menurut Rini, jika ditemukan barang yang dibeli ternyata hasil timbangannya tidak sesuai maka masyarakat bisa melapor ke petugas yang saat itu sedang melakukan tera ulang di pasar tersebut. Hal ini dilakukan agar memudahkan petugas untiuk melakukan tera ulang terhadap alat ukur milik pedagang yang ada di pasar tersebut.

"Bisa saja tidak semua pedagang dengan sukarela melakukan tera ulang alat ukur, dan dengan ketahuinya alat ukur tidak sesuai maka ini akan menjadi alasan petugas agar pemilik mau melakukan tera ulang," jelas Rini.

Seperti diketahui mulai awal Agustus hingga awal Oktober 2020 ini, UPTD Metrologi Kabupaten Sumedang sedang melakukan tera ulang terhadao alat ukur dengan mendatangi kecamatan dan pasar pasar yang ada di Sumedang.***(end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)