Penulis : Endan Dodi Kusnaedi | Editor : Deddi Rustandi

KPU - Bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK ) dan panitia pemungutan suara (PPS) harap bersiap, pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupatem Sumedang akan segera membuka pendaftaran badan adhoc khususnya untuk PPK dan PPS.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisifasi Masyarakat dan SDM KPU Sumedang Mamay Siti Maenunah mengatakan, untuk pendaftaran PPK rencananya mulai dilaksanakan 16 November dan PPS 29 November. "Semua pendaftaran terpusat di KPU Kabupaten Sumedang, dan proses seleksipun dilaksanakan KPU," jelas Mamay, Jumat (14/10/2022).

Adapun untuk kebutuhan tenaga PPK perkecamatan sebanyak 5 orang dan untuk PPS setiap desa/kelurahan sebanyak 3 orang, dan untuk syarat pendaftaran minimal 2 kali kebutuhan. Untuk persyaratan calon PPK ataupun PPS hampir sama dengan pemilu sebelumnya, hanya saja untuk pemilu kali ini usia dibatasi maksimal 50 tahun saat pendaftaran, selain itu peserta juga dipastikan tidak memiliki penyakit bawaan atau komorbid. "Ketentuan inipun berlaku untuk calon KPPS ditingkat TPS," tambahnya.

Menurut Mamay, anggota badan adhoc pemilu kali ini juga akan lebih terjamin, pasalnya pihak KPU telah menyiapkan santunan bila terjadi hal hal yang tidak diinginkan. "Untuk yang meninggal dunia misalnya akan mendapatkan santunan begitupun dengan yang sakit akan mendapatkan hal yang sama dan tergantung jenis sakitnya," tambahnya.

Namun demikian walaupun pihak KPU telah menganggarkan dana untuk santunan, pihaknya tidak berharap adanya anggota adhoc yang meninggal ataupun sakit saat menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu. [*]

(penerbit: sumedangkab.go.id)