DANO - Inspektorat kabupaten Sumedang menggelar kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Sumedang  di aula Gedung Korpri, Jumat (6/3/2020). Sosialisasi dibuka Wabup H Erwan Setiawan.

Kepala Inspektorat Sumedang H Subagio mengatakan sosialisasi dikuti para agen perubahan yang mewakili 29 Perangkat Daerah, 2 BUMD dan 3 Kecamatan, serta 35 Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)

Ditambahkan Subagio tujuan dari dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi tersebut adalah untuk menindak tegas terhadap oknum pegawai negeri , masyarakat yang terlibat KKN sesuai ketentuan Per UU yang berlaku. "Selain itu untuk membangun anti korupsi, kolusi, dan nepotisme dikalangan ASN dan masyarakat pada umumnya. Serta untuk mengoptimalkan fungsi satuan pengawas internal," katanya.

Diakui Subagio, dari kegiatan ini diharapkan masing-masing agen perubahan dapat memberikan pemahaman dan perubahan dalam pemberantasan korupsi di perangkat daerah masing-masing dengan mengkampanyekan pelaporan gratifikasi.

Wabup H Erwan Setiawan mengatakan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubugan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, kecuali jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

"Jadilah individu yang menjadi suri teladan, tetap sabar dan istiqomah dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dari KKN. Lebih baik dibenci, karena kejujuran daripada disanjung karena kemunafikan,"  katanya. (end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)