SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA - Polres Sumedang memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 392,07 gram dan 142 bungkus kopi penambah stamina terlarang dari berbagai merk hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres, Kamis (3/10/2019)

Kapolres AKBP Hartoyo mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan itikad Polres Sumedang beserta Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Daerah untuk memerangi peredaran gelap narkoba dan barang-barang yang berbahaya lainnya di Kabupaten Sumedang. 

"Saya harap momentum ini untuk memerangi segala bentuk peredaran narkoba dan minuman keras serta barang-barang terlarang di Kabupaten Sumedang. Selain itu, dukungan dari pemerintah daerah dan seluruh stakeholder sudah sangat baik untuk menggelorakan perang terhadap Narkoba," katanya. 

Wakil Bupati Erwan Setiawan yang ikut memusnahkan barang bukti tersebut berharap dengan dilakukannya pemusnahan tersebut tidak ada lagi peredaran Narkoba di Kabupaten Sumedang. "Kami terus kampanyekan kepada para generasi muda jangan pernah mencoba Narkoba. Karena sekali mencoba, akan rusak masa depan generasi muda," ujarnya. [hms/mth]

(penerbit: sumedangkab.go.id)