SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA – DPRD Sumedang tetap mengacu pada Perda No. 7 Tahun 2014 tentang waktu berjualan di sekitar Taman Endog Sumedang. Dalam perda disebutkan waktu berjualan PKL adalah Pukul 16.00 sampai 23.00 dengan jenis jualan makanan. Sedangkan mulai pukul 06.00-16.00, Taman Endog dipergunakan untuk lahan parkir.

Menurut Kasatpol PP Bambang Riyanti jika merujuk pada bunyi perda ini, maka memang tidak ada kesempatan bagi PKL yang berjualan pagi hari.

“Merujuk pada perda PKL tetap harus berjualan pukul 16.00 sampai 23.00,” kata Bambang.

Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana menyetujui hal ini. Menurutnya, keputusan ini tidak bisa diganggu gugat karena memang sudah ada perdanya. Jajang menegaskan langkah tersebut bukanlah sikap yang tidak membela PKL, melainkan sikap menegakkan aturan.

Adapun, jika PKL menginginkan lahan lain untuk digunakan berjualan, maka DPRD akan mendorong pemkab untuk menyediakan lahan tersebut yang cocok untuk PKL.

“Kami akan mendorong pemda dalam langkah lainnya, namun untuk berjualan tetap kita mengikuti perda yang ada sembari DPRD mendorong kpemda untuk membuat kebijakan lain yang memang lebih mewadahi aspriasi PKL, misalnya membuat kawasan PKL sesuai perbup atau bahkan merevisi perda,” jelas Jajang.

Keputusan Satpol PP beserta DPRD ini merupakan hasil akhir dari audensi PKL yang dilakukan kemarin. Hari ini, DPRD menyampaikan keputusan tersebut bahwa PKL tetap tidak diperbolehkan berjualan diluar ketentuan waktu. Namun pihaknya akan mendorong kebijakan baru yang lebih memihak aspirasi PKL saat ini, yaitu bisa berjualan pagi sampai siang di Taman Endog.***(mth)

(penerbit: sumedangkab.go.id)