CIBULUH – Seorang warga yang pulang kampung ke Sumedang terjaring di cek poin perbatasan Sumedang-Indramayu di Desa Cibuluh, Kecamatan Ujungjaya. Petugas cek poin C diperbatasan ini menghalau dan meminta warga yang mudik k eSumedang untuk putar balik lagi, Minggu (10/5/2020).

Namun bagi warga yang mau pulang kampung dan menunjukan KTP Sumedang maka harus diisolasi selama 14 hari di tempat karantina yang sudah disiapkan pemerintah. “Petugas akan menghubungi Satgas Desa Siaga Korona asal domisili warga yang pulang kampung. Di desa harus karantina mandiri dengan pengawasan Satgas Desa Siaga,” kata Herman Suryatman, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun jika desanya tidak sanggup maka warga yang pulang kampung harus dikarantina selama 14 hari di temat yang disediakan di dekat cek poin perbatasan. “Ada satu warga yang pulang kampung dan masuk di cek poin perbatasan Indramayu-Sumedang di Cibuluh, Ujungjaya  langsung masuk ruang karantina di SDN Cibuluh,”  kata Herman.

Warga yang diisolasi perbatasan menjadi tanggung jawab ruangan karantina atau Dinas Pendidikan.  Setiap hari pukul 10.00 petugas dari Dinas Kesehatan akan melaksanakan Rapid Test dan swab test di lokasi isolasi perbatasan.  “Jika hasil dari pemeriksaan reaktif  atau positip akan dijemput oleh PSC untuk diantar ke Wisma Isolasi di Islamic Centre,” katanya.

Untuk yang negative dibuatkan surat pengantar dari petugas isolasi perbatasan ke Desa Siaga Covid 19 dengan tembusan ke gugus tugas kecamatan masing-masing untuk melaksanakan isolasi mandiri ketat di rumahnya masing-masing dengan pengawasan oleh Tim Desa Siaga Covid 19. 6. Apabila Desanya tidak sanggup maka akan diisolasi selama 14 hari di perbatasan. [vrs]

(penerbit: sumedangkab.go.id)