KOTA - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mewajibkan semua warganya menggunakan masker. Penggunaan masker bagi semua warga sebagai optimalisasi percepatan penanganan pandemi Covid-19.

"Pak Bupati sudah mengeluarkan Surat Edaran, dalam rangka optimalisasi percepatan penangan covid-19 di Sumedang, maka semua masyarakat wajib menggunakan masker apabila tidak terhindarkan keluar rumah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman, Selasa (8/4/2020).

Penggunaan masker, lanjut Herman, diwajibkan bagi masyarakat yang terpaksa keluar rumah, seperti ke pasar, atau fasilitas kesehatan.  "Dihimbau untuk di rumah saja, tapi apabila tidak terhindarkan silahkan menyesuaikan menggunakan masker," ujarnya.

Dikatakan Herman, penggunaan masker diwajibkan bagi yang sakit maupun sehat. Sebab, kata Dia, semua orang berpotensi terpapar virus.  "Sudah banyak teridentifikasi yang positif tidak bergejala, ini harus diwaspadai, sebab semua orang berpotensi terpapar virus. Oleh karena itu semua wajib pakai masker," tuturnya.

Lebih jauh dikatakan, Pemda Sumedang  mencanangkan sejuta masker untuk penanggulangan pandemi covid-19. Masyarakat yang mampu, diajak mendonasikan sebagian rezekinya melalui BAZNas Kabupaten Sumedang untuk keperluan masker.  "Agar semua warga Sumedang menggunakan masker, minimal masker kain. Karena untuk non petugas medis disarankan menggunakan masker kain, dan itu sudah aman," katanya. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)