DINKES - Dinas Kesehatan (Dinkes) menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang menjual obat jentik nyamuk/abate apalagi dilakukan secara paksa.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes dr Reny K Anton menegaskan oknum penjual obat nyamuk jentik yang kini marak datang ke masyarakat diyakini bukan dari Dinkes. Praktik jual obat jentik nyamuk yang dilakukan oknum itu adalah tindakan illegal.  "Dinkes Sumedang tidak bertanggung jawab terhadap tindakan jual obat jentik secara paksa tersebut," ujar Reny, Kamis (13/2/2020).

Ia mengatakan,  obat jentik nyamuk atau abate tersedia di semua Puskesmas dan sampai saat ini persedian abate dirasa masih cukup. Sehingga ketika masyarakat membutuhkan abate dipersilahkan untuk ke membeli di Puskesmas atau sarana kesehatan resmi. "Hubungi saja Puskesmas terdekat apabila ada masalah-masalah terkait dengan kesehatan masyarakat," katanya.

Ia menghimbau masyarakat agar waspada terhadap modus- modus ilegal seperti itu. Apalagi disinyalir perilaku ilegal bukan hanya menjual abate, bahkan sekarang  ada fogging yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.  "Masyarakat harus waspada agar tidak jadi korban oknum. Dan kalau ada hal-hal yang mencurigakan segera saja melaporkan," katanya. (nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)