Penerbitan KTP Elektronik

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

MPP Kabupaten Sumedang

Deskripsi

Penerbitan KTP elektronik bagi Wajib KTP yang sudah melakukan Perekaman KTP- El

Persyaratan

Persyaratan

No. Persyaratan Keterangan File
1 Telah berusia 17 tahun, sudah Kawin atau pernah kawin
2 Kartu Keluarga
3 Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kab/Kota daerah asal bagi penduduk pindahan
4 KTP- El Lama dan surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting bagi penerbitan KTP karena Perubahan data
5 Surat Keterangan Hilang dan KK bagi penerbitan KTP karena hilang
6 KTP-El rusak dan KK bagi penerbitan KTP karena rusak