Perpanjangan Masa Berlaku SIM Untuk Golongan SIM A Dan SIM C
No. | Persyaratan | Keterangan | File |
---|---|---|---|
1 | Fotocopy KTP (2 Lbr) | ||
2 | Surat Keterangan Sehat Dari Dokter yang direkomendasikan dari Polri (tersedia pada loket layanan) | ||
3 | Sim Asli Yang Masih Berlaku | ||
4 | Map Hijau (SIM A) & Map Biru (SIM C) | ||
5 | Surat Kehilangan Kepolisian (Bagi Sim Hilang) | ||
6 | Membayar Biaya Perpanjangan SIM A sebesar Rp. 80.000 dan Kesehatan Rp. 60.000 disetor Melalui Bank BRI kas MPP | ||
7 | Membayar Biaya Perpanjangan SIM C sebesar RP. 75.000 dan Kesehatan Rp. 60.000 disetor melalui Bank BRI kas MPP | ||
8 | Membayar Biaya Psikotes Rp. 75.000 |