Perpanjangan SIM

KEPOLISIAN RESOR SUMEDANG

MPP Kabupaten Sumedang

Deskripsi

Perpanjangan Masa Berlaku SIM Untuk Golongan SIM A Dan SIM C

Persyaratan

Persyaratan

No. Persyaratan Keterangan File
1 Fotocopy KTP (2 Lbr)
2 Surat Keterangan Sehat Dari Dokter yang direkomendasikan dari Polri (tersedia pada loket layanan)
3 Sim Asli Yang Masih Berlaku
4 Map Hijau (SIM A) & Map Biru (SIM C)
5 Surat Kehilangan Kepolisian (Bagi Sim Hilang)
6 Membayar Biaya Perpanjangan SIM A sebesar Rp. 80.000 dan Kesehatan Rp. 60.000 disetor Melalui Bank BRI kas MPP
7 Membayar Biaya Perpanjangan SIM C sebesar RP. 75.000 dan Kesehatan Rp. 60.000 disetor melalui Bank BRI kas MPP
8 Membayar Biaya Psikotes Rp. 75.000