Akta Nikah Non Muslim

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

MPP Kabupaten Sumedang

Deskripsi

Penerbitan Akta perkawinan bagi penduduk Non Muslim

Persyaratan

Persyaratan

No. Persyaratan Keterangan File
1 Foto ukuran 4x6 cm (4 Buah) warna berdampingan
2 Foto Kopi KK dan KTP kedua mempelai
3 Surat Keterangan belum pernah menikah kedua mempelai bermaterai
4 Foto Kopi Akta Kelahiran kedua mempelai
5 Surat Baptis/Pengakuan Iman/Ket. Dari setia rohaniawan
6 Ijin orang tua (jika mempelai kurang dari 21 tahun)
7 Saksi masing-masing 1 orang (KTP)
8 surat keterangan Kawin dari gereja/ rohaniawan (dilegalisir)
9 surat ijin dari atasan (bagi PNS, TNI, POLRI)
10 Akta cerai/Talak/Kematian (bagi yang telah menikah)
11 Foto Kopi KTP kedua orang tua