Pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 pada tanggal 11 April 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat langsung 'tancap gas' melakukan mitigasi penanganan pertambangan. Salah satunya dilakukan melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam menertibkan Galian C sehingga kerusakan lingkungan hidup beserta permasalahan sosial ekonomi akibat kegiatan pertambangan tanpa izin bisa diminimalisasi.
Download fileSekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha menilai Kabupaten Sumedang sebagai yang terbaik di Indonesia dari sisi manajerial kaitan dengan transformasi digital. Hal itu diungkapkan olehnya saat ia beserta jajaran Pemkab Purwakarta melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Sumedang, Selasa (10/1/2023).
Download fileKantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang meminta dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang salam program validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nkmor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu terungkap dalam silaturahmi antara Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir dengan Kepala KPP Pratama Sumedang beserta jajaran, di Ruang Kerja Bupati, PPS, Rabu (11/1/2023).
Download fileWakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan mewanti-wanti kepada para pengusaha pertambangan di Kabupaten Sumedang agar selalu memperhatikan lingkungan dan peraturan yang ada dalam menjalankan aktivitasnya. Pesan tersebut disampaikan Wabup saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Pelayanan Perizinan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara di Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Selasa (10/1/2023).
Download file