Tugas
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian
dan Statistik mempunyai Tugas Pokok membantu
Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan
dibidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan
Statistik.
Uraian Tugas Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik
adalah sebagai berikut:
- Merumuskan dan menetapkan bahan perencanaan,
penganggaran dan pelaporan pelaksanaan tugas
dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika,
Persandian dan Statistik;
- Merumuskan, menetapkan dan mengevaluasi
kebijakan rencana operasional berupa petunjuk
teknis dan standar operasional prosedur;
- Merumuskan dan mengendalikan kebijakan di
kesekretariatan, bidang informasi dan komunikasi
publik, informatika, keamanan informasi dan
persandian serta statistik;
- Memimpin pelaksanaan kebijakan di bidang
informasi dan komunikasi publik, informatika,
keamanan informasi dan persandian serta statistik;
- Memimpin pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di
bidang informasi dan komunikasi publik,
informatika, keamanan informasi dan persandian
serta statistik;
- Memimpin pelaksanaan administrasi Dinas
Komunikasi dan Informatika, Persandian dan
Statistik sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Mengoordinasikan perencanaan dan pengendalian,
evaluasi serta pertanggungjawaban pelaksanaan
program kegiatan pada Dinas Komunikasi dan
Informatika, Persandian dan Statistik; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan Tugas
Pokok dan bidang tugasnya.