Pemberlakuan tatanan normal baru atau new normal bertujuan agar kita bisa beraktivitas dan tetap produktif namun aman dari Covid-19. Waspada terhadap Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat sehingga virus korona terkendali, jumlah kasus dan sebarannya menurun.
 
Aturan menjalankan protokol kesehatan yang ketat harus dilaksanakan secara konsisten disertai pengenaan sanksi administrasi yang tegas. Karena itu, Satgas Penegakan Disiplin tetap dipertahankan dan dioptimalkan untuk penegakan Perbup tentang tatanan normal baru.
 
Satgas Covid-19 dibentuk di setiap kegiatan masyarakat dan bertugas menjaga, mendisiplinkan warga. Satgas ini dibentuk di tempat kegiatan yang ada seperti di rumah ibadah, tempat usaha, kegiatan sosial kebudayaan dll. Bagi masyarakat yang membuka aktivitas kegiatan harus membuat surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM). Jika melanggar aturan tidak menjalankan protokol kesehatan maka siap menerima sanksi tegas. Semua ini dilakukan supaya kita aman dari Covid-19 dan tetap produktif.